Dunia Pesantren Alami Perubahan Signifikan

21-02-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti saat menyerahkan bantuan Kemensos RI untuk kelompok Santri Pondok Pesantren Thoiyibah Islamiyah Hutaraja. Foto: Husen/jk

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka terjadi perubahan signifikan pada dunia pesantren di Tanah Air. Tidak saja diakui sebagai lembaga pendidikan formal, pesantren juga mendapat dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan otoritas Kementerian Sosial dan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/2/2022), Endang menyebutkan ada beberapa poin penting perubahan sejak UU Pesantren disahkan. Misalnya, ada Dewan Masyayikh yang dibentuk pada setiap pesantren. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.

 

Di level nasional juga ada Majelis Masyayikh yang berisi para wakil Dewan Masyayikh dari berbagai pesantren. Selain itu, dengan UU tersebut, ijazah alumni pesantren mendapat pengakuan secara formal. Bahkan, bisa menggelar ujian lokal, tanpa perlu ujian nasional. "Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah RI, atas penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 22 Tahun 2015," ungkap Endang.

 

Legislator dapil Jawa Tengah IV ini, menguraikan, jumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 telah mencapai 31.385 pesantren dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang. Potensi yang begitu besar ini, lanjut Endang, harus dipergunakan dengan baik untuk menebarkan Islam yang “wasathiyah” yang moderat dan damai.

 

"Komisi VIII DPR RI ingin melakukan pengawasan sekaligus memperoleh berbagai informasi dan masukan terkait kondisi dan perkembangan implementasi UU Pesantren di Sumatera Utara. Disamping itu, kami juga mendorong mitra kerja kami dari Kementerian Sosial RI agar mensinergikan program sosial-kewirausahaan pada pondok-pondok pesantren yang ada," tutup politisi Partai Golkar itu.

 

Pada pertemuan di Asrama Haji Medan itu, Tim Kunker Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan bantuan Kemensos untuk sejumlah pesantren. Bantuan tersebut ditujukan untuk kewirausahaan sosial kelompok santri. Jumlah bantuan beragam untuk setiap pesantren, mulai dari Rp32 juta hingga Rp52 juta. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...